Perjanjian Roma
- Perjanjian Roma: Landasan Mahkamah Kriminal Internasional dan Implikasinya
Perjanjian Roma, secara resmi dikenal sebagai Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), adalah sebuah perjanjian internasional yang menjadi landasan pembentukan Mahkamah Kriminal Internasional. Perjanjian ini diratifikasi pada tahun 1998 dan mulai berlaku pada tahun 2002. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Perjanjian Roma, sejarah pembentukannya, prinsip-prinsip utama yang terkandung di dalamnya, yurisdiksinya, tantangan yang dihadapi, serta implikasinya bagi hukum internasional dan, secara tidak langsung, terhadap stabilitas pasar global – termasuk pasar futures kripto.
- Latar Belakang Pembentukan Mahkamah Kriminal Internasional
Gagasan mengenai pembentukan sebuah pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan-kejahatan paling serius seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sudah lama muncul. Setelah Perang Dunia II, Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg dan Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh dibentuk untuk mengadili para pemimpin Nazi dan Jepang. Meskipun berhasil dalam menghukum pelaku kejahatan perang, pengadilan-pengadilan ini bersifat *ad hoc* (sementara) dan dibentuk oleh pihak-pihak yang menang.
Kebutuhan akan sebuah pengadilan permanen dan independen semakin terasa seiring dengan terjadinya berbagai konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di berbagai belahan dunia pada tahun 1990-an, seperti genosida Rwanda dan konflik di bekas Yugoslavia.
Upaya-upaya awal untuk membentuk pengadilan internasional telah dilakukan melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun menemui berbagai kendala, termasuk perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi dan kekhawatiran mengenai kedaulatan negara.
- Proses Perundingan dan Adopsi Perjanjian Roma
Perundingan mengenai Statuta Roma dimulai pada tahun 1996 di Roma, Italia, yang melibatkan perwakilan dari lebih dari 120 negara. Perundingan tersebut berlangsung selama lima minggu dan penuh dengan perdebatan sengit mengenai berbagai isu krusial, seperti:
- **Yurisdiksi:** Negara-negara sepakat bahwa ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga jenis kejahatan: genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah yurisdiksi ICC juga harus mencakup kejahatan agresi.
- **Komplementaritas:** Prinsip komplementaritas menjadi salah satu prinsip utama yang disepakati. Prinsip ini menyatakan bahwa ICC hanya akan campur tangan jika negara-negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan tersebut.
- **Kekebalan:** Terdapat perdebatan mengenai kekebalan bagi para kepala negara dan pejabat tinggi pemerintah. Akhirnya, disepakati bahwa tidak ada kekebalan bagi siapapun yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.
- **Peran Dewan Keamanan PBB:** Peran Dewan Keamanan PBB dalam merujuk kasus ke ICC juga menjadi isu yang diperdebatkan. Disepakati bahwa Dewan Keamanan PBB dapat merujuk kasus ke ICC, bahkan jika negara yang bersangkutan bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.
Statuta Roma diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998, dengan dukungan dari 122 negara. Namun, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut.
- Prinsip-Prinsip Utama dalam Perjanjian Roma
Statuta Roma didasarkan pada beberapa prinsip utama, antara lain:
- **Prinsip Legalitas:** Tidak ada hukuman tanpa hukum. Pelaku hanya dapat dihukum atas perbuatan yang telah diatur sebagai tindak pidana menurut hukum internasional.
- **Tanggung Jawab Individu:** Individu bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan, bukan hanya negara atau organisasi.
- **Komplementaritas:** Seperti telah disebutkan sebelumnya, ICC hanya akan campur tangan jika negara-negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan tersebut.
- **Tidak Ada Kekebalan:** Tidak ada kekebalan bagi siapapun yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut, termasuk kepala negara dan pejabat tinggi pemerintah.
- **Hak-Hak Tersangka:** Tersangka memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa dalam proses peradilan pidana, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk mengajukan pembelaan, dan hak untuk mengajukan banding.
- Yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional
ICC memiliki yurisdiksi atas tiga jenis kejahatan:
1. **Genosida:** Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. 2. **Kejahatan Perang:** Pelanggaran serius terhadap hukum dan adat internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil atau tawanan perang. 3. **Kejahatan Terhadap Kemanusiaan:** Tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pengusiran paksa.
Selain ketiga jenis kejahatan tersebut, ICC juga memiliki yurisdiksi atas kejahatan agresi, meskipun definisi kejahatan agresi masih diperdebatkan.
Yurisdiksi ICC dapat diaktifkan dalam beberapa cara:
- **Referensi oleh Negara Pihak:** Negara pihak dalam Statuta Roma dapat merujuk kasus ke ICC.
- **Referensi oleh Dewan Keamanan PBB:** Dewan Keamanan PBB dapat merujuk kasus ke ICC, bahkan jika negara yang bersangkutan bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.
- **Penyelidikan *Proprio Motu*:** Jaksa ICC dapat memulai penyelidikan secara independen (*proprio motu*) jika terdapat informasi yang cukup untuk meyakini bahwa kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan.
- Tantangan yang Dihadapi Mahkamah Kriminal Internasional
Meskipun telah beroperasi selama lebih dari dua dekade, ICC masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- **Kurangnya Dukungan Universal:** Tidak semua negara telah meratifikasi Statuta Roma. Ketidakhadiran negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok melemahkan legitimasi dan efektivitas ICC.
- **Masalah Enforcement:** ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan bergantung pada kerja sama negara-negara pihak untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
- **Tuduhan Bias:** ICC sering dituduh bias terhadap negara-negara Afrika, karena sebagian besar kasus yang diselidiki oleh ICC berasal dari benua Afrika.
- **Kekhawatiran Kedaulatan:** Beberapa negara khawatir bahwa ICC akan mencampuri urusan dalam negeri mereka dan melanggar kedaulatan mereka.
- **Pendanaan:** ICC menghadapi tantangan dalam memperoleh pendanaan yang cukup untuk menjalankan operasinya.
- Implikasi Terhadap Pasar Global dan Futures Kripto
Meskipun secara langsung Perjanjian Roma dan ICC tidak berhubungan dengan pasar futures kripto, penting untuk memahami bahwa stabilitas geopolitik dan supremasi hukum secara global memiliki dampak signifikan terhadap semua pasar keuangan, termasuk pasar kripto.
- **Ketidakpastian Geopolitik:** Konflik dan ketidakstabilan politik yang dipicu oleh kejahatan-kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC dapat menyebabkan ketidakpastian geopolitik, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi sentimen investor dan memicu volatilitas pasar.
- **Sanksi Ekonomi:** Investigasi dan penuntutan oleh ICC dapat menyebabkan sanksi ekonomi terhadap negara-negara atau individu yang terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Sanksi ekonomi dapat berdampak negatif terhadap ekonomi global dan pasar keuangan.
- **Reputasi dan Kepercayaan:** Keberhasilan ICC dalam menegakkan hukum internasional dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar. Namun, kegagalan ICC dapat merusak reputasi hukum internasional dan meningkatkan risiko investasi.
- **Perlindungan Aset Digital:** Dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang, aset digital (termasuk Bitcoin dan mata uang kripto lainnya) dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ilegal atau untuk mencuri aset dari korban. ICC dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk melacak dan menyita aset digital yang terkait dengan kejahatan-kejahatan tersebut. Analisis blockchain menjadi krusial dalam hal ini.
- **Pengaruh Terhadap Regulasi:** Upaya internasional untuk memerangi pendanaan terorisme dan kejahatan transnasional (termasuk yang melibatkan aset kripto) seringkali selaras dengan prinsip-prinsip yang ditegakkan oleh ICC. Hal ini dapat berdampak pada regulasi derivatives kripto dan perdagangan futures kripto.
Strategi diversifikasi portofolio dan analisis manajemen risiko menjadi sangat penting dalam menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh faktor-faktor geopolitik ini. Pemantauan indikator volume perdagangan dan analisis chart pattern dapat membantu investor dalam membuat keputusan yang lebih terinformasi. Penggunaan strategi hedging juga dapat membantu mengurangi risiko. Memahami konsep volatilitas implisit pada opsi kripto juga sangat relevan. Analisis sentimen pasar dan indikator RSI dapat memberikan wawasan tambahan. Penerapan strategi scalping dan swing trading memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika pasar. Penggunaan average true range (ATR) dapat membantu mengukur volatilitas pasar. Evaluasi moving average convergence divergence (MACD) dapat membantu mengidentifikasi potensi perubahan tren. Pemanfaatan Fibonacci retracement dapat membantu mengidentifikasi level support dan resistance. Analisis Elliott Wave Theory dapat memberikan prediksi jangka panjang. Penggunaan Bollinger Bands dapat membantu mengukur volatilitas dan mengidentifikasi potensi overbought atau oversold conditions. Pemahaman tentang order flow dapat memberikan wawasan tentang aktivitas perdagangan.
- Kesimpulan
Perjanjian Roma merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum internasional. Pembentukan Mahkamah Kriminal Internasional merupakan upaya untuk mengakhiri impunitas bagi pelaku kejahatan-kejahatan paling serius dan untuk menegakkan supremasi hukum di tingkat internasional. Meskipun ICC menghadapi berbagai tantangan, keberhasilannya dalam menegakkan keadilan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas global dan, secara tidak langsung, terhadap stabilitas pasar keuangan, termasuk pasar futures kripto. Memahami konteks hukum dan geopolitik ini penting bagi investor dan pelaku pasar dalam membuat keputusan yang terinformasi.
Platform Perdagangan Futures yang Direkomendasikan
Platform | Fitur Futures | Daftar |
---|---|---|
Binance Futures | Leverage hingga 125x, kontrak USDⓈ-M | Daftar sekarang |
Bybit Futures | Kontrak perpetual inversi | Mulai trading |
BingX Futures | Copy trading | Bergabung dengan BingX |
Bitget Futures | Kontrak berjaminan USDT | Buka akun |
BitMEX | Platform kripto, leverage hingga 100x | BitMEX |
Bergabunglah dengan Komunitas Kami
Langganan saluran Telegram @strategybin untuk informasi lebih lanjut. Platform profit terbaik – daftar sekarang.
Ikuti Komunitas Kami
Langganan saluran Telegram @cryptofuturestrading untuk analisis, sinyal gratis, dan lainnya!